LES PRIVAT GANESA, GURU KE RUMAH BANDUNG, GURU PRIVAT BANDUNG, SUPER INTENSIF, LES PRIVAT SD SMP SMA UAN SBMPTN SIMAK UI UNTUK DAERAH JBANDUNG CIMAHI DAGO SARIJATI
Les privat Bandung, Les Privat ke rumah, Guru Les Privat Bandung, Guru ke Rumah, Guru Privat ke Rumah, Guru Les ke Rumah, SuperCamp, Program SuperCamp Ui, Guru Les Privat ke Rumah, Super Intensif UAN/UN/UASBN, Super Intensif SBMPTN/SNMPTN/SIMAK UI.

Telat Melulu, BOS Harus Diawasi!

http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2010/04/29/1042269620X310.jpg

Penyaluran anggaran pendidikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, termasuk bantuan operasional sekolah (BOS), sering terlambat. Karena itu, pemerintah diminta tetap mengawasi dan memberikan sanksi kepada daerah yang telat menyalurkannya.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistiyo dan anggota Komisi X DPR, Dedy S Gumelar, secara terpisah di Jakarta, Senin (23/8/2010), mengatakan, penyaluran dana BOS yang dialihkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tetap butuh pengawasan. Pasalnya, dana BOS rawan dikorupsi, seperti dana pendidikan dari pusat lainnya.

Apalagi, pengalihan penyaluran alokasi pendidikan pusat ke daerah, seperti tunjangan profesi guru, belum terbukti efektif. Dalam implementasinya, guru terlambat menerima pembayaran tunjangan profesi karena pemerintah daerah beralasan dana dari pusat kurang.

Sulistiyo mengatakan, dana BOS sering telat. Pemerintah pusat harus berani memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang gagal menyalurkan dana BOS tepat waktu.

Dari hasil penelitian Bank Dunia terlihat penyaluran dana BOS sering terlambat, yang paling parah periode Januari-Maret dan Juli-September. Penyaluran setiap tiga bulan sekali itu nyatanya bisa molor lebih dari sebulan dari jadwal.

Dedy mengusulkan, pemerintah bisa membangun mekanisme kontrol langsung, melibatkan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Dalam Negeri. Sinergi kedua kementerian ini akan efektif memantau dan mencegah penyimpangan penggunaan dana BOS di level daerah.

Kemdiknas, karena prinsip otonomi daerah, tidak memiliki akses kontrol langsung, apalagi melakukan intervensi pada kebijakan pemda. Namun, Kemdagri jelas memiliki kekuasaan untuk mengontrol pemerintahan daerah.(kompas.com)
 
Copyright © 2013 - Guru Les Privat SD SMP SMA Alumni UAN SBMPTN SIMAK UI - Les Privat Salemba. All right reserved